DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun

Jumat, 25 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2023 sebesar Rp 83.781.085.902.192 atau Rp 83,7 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan RAPBD 2023 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan sejak Kamis (24/11) siang sampai Jumat (25/11) dini hari WIB.

Baca Juga

Pemprov dan DPRD DKI Tetapkan APBD 2023 Rp 82,5 Triliun

"Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023.

Adapun total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen, bila dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.

Baca Juga

Ketua DPRD Minta APBD DKI 2023 Fokus Penanganan Macet dan Banjir

Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD itu meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus pajak saerah; penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah; pemeriksaan terhadap wajib pajak self assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ujar Pj Heru.

Lalu, melalui skstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Lanjutkan Program Rumah DP 0 Rupiah Tanpa APBD

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan