DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2023 sebesar Rp 83.781.085.902.192 atau Rp 83,7 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan RAPBD 2023 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan sejak Kamis (24/11) siang sampai Jumat (25/11) dini hari WIB.
Baca Juga
"Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023.
Adapun total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen, bila dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.
Baca Juga
Ketua DPRD Minta APBD DKI 2023 Fokus Penanganan Macet dan Banjir
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD itu meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.
"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus pajak saerah; penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah; pemeriksaan terhadap wajib pajak self assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ujar Pj Heru.
Lalu, melalui skstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi