DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2021 Rp 79 Triliun
Senin, 11 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp 79,52 triliun. Angka ini turun dari penetapan APBD 2021 yakni Rp 84,19 triliun.
“Angkanya Rp 79,52 triliun,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik, Senin (11/10).
Baca Juga
Rincian besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp 9,66 triliun.
Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp 69,62 triliun, Belanja operasi Rp 34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.

Angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
“Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu 13 Oktober 2021,” ungkapnya.
Baca Juga
PSI Desak Ketua DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.
“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” pungkasnya. (Asp)