Hak Interpelasi Formula E Diyakini Tidak Bakal Terealisasi


Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)
MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DKI menyakini keputusan yang ditempuh Fraksi PDIP dan PSI menggulirkan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait gelaran Formula E tidak akan terwujud. Langkah tersebut tidak akan memenuhi aturan tata tertib dalam rapat paripurna.
Untuk meminta penjelasan Anies Baswedan DPRD mesti menggelar rapat paripurna. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.
Baca Juga:
Ajang Formula E, Sekda DKI: Kita Tidak Ada yang Pesimistis
Tapi sejauh ini baru hanya 33 anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih yang mendukung interpelasi. Rinciannya, 25 orang dari Fraksi PDI Perjuangan sedangkan 8 lainnya berasal dari Fraksi PSI. Saat ini pula belum ada anggota fraksi lain yang menyatakan dirinya akan bergabung untuk ikut serta dalam pengajuan interpelasi.
"Secara politik itu sudah tidak mungkin. Karena ga mungkin untuk dilakukan pengesahan yang di tatib 50+1," ucap anggota DPRD Fraksi Gerindra, Syarif di Jakarta, Kamis (16/9).
Syarif mengungkapkan, memang interpelasi adalah hak dari setiap anggota DPRD. Tapi meski memiliki hak individu setiap dewan mereka akan manut semua yang disarankan partai.
"Kalau lobi, ya ke pimpinan partainya, bukan ke anggota. Jelas itu sudah tidak bisa dibantah kalau interpelasi itu sebetulnya lebih kuat karena politiknya," jelasnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini menegaskan, anggota Fraksi Gerindra tidak akan membelot mengikuti jejak PDIP dan PSI menyetujui interpelasi untuk cecar Anies.

"Gerindra yakin bulat menolak karena ini tegak lurus perintah partai. Kalau ada anggota yang dilobi, pasti dijawab 'lo lapor dulu ke pimpinan partai'," ungkapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengatakan, fraksinya dan PSI sekarang ini hanya menunggu pimpinan Prasetyo Edi Marsudi untuk menjadwalkan rapat badan musyawarah (Bamus) soal hak interpelasi.
Bahwasanya, kata Gembong, Fraksi PDIP sudah siap untuk melanjutkan perjuangan untuk gulirkan interpelasi. Namun semuanya kini ada ditangan Ketua PDRD, dia yang mempunyai kewenangan untuk gelar Bamus.
"Artinya pimpinan dewan tahapan berikutnya adalah menjadwalkan melalui badan musyawarah. Jadi nanti dibamuskan kan itu mau dijadwalkan. Jadwal harus melalui bamus dulu. Gitu aja, tinggal nunggu bamus," papar Gembong di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca Juga:
Demo Formula E Ricuh, KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Lewat Saluran Dumas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Gubernur Pramono Hati-Hati Buka Ragunan hingga Malam

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD
