Terima Usulan Anies, DPRD DKI Sahkan Perubahan Nama Sejumlah SKPD

Kamis, 22 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai pengubahan nama atau menghapus sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan Pemprov DKI.

Perubahan ini disampaikan Anies dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: PSI Sarankan Pin Aksesoris DPRD DKI Baru Diganti Bahan Kuningan

DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan mengenai pengubahan nama atau menghapus sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan Pemprov DKI. Foto: MP/Asropih
DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan mengenai pengubahan nama atau menghapus sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan Pemprov DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Sereida Tambunan mengungkapkan DPRD DKI telah menyetujui pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan tipe A.

"Dinas itu dimunculkan agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," kata Sereida saat menyampaikan hasil pembahasan terhadao rancangan peraturan Daerah, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (22/8).

Kemudian, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui Penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi dengan mempertimbangkan rumpun urusan perindustrian yang dekat dengan urusan perdagangan dan beban kerja urusan energi yang mendapat nilai C.

Baca Juga: Mereka yang Dapat Pin Emas di Pelantikan DPRD DKI Jakarta

Sereida menyampikan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih juga mengesahkan perubahan nama empat perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8). Foto: MP/Asropih

Baca Juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Rp1,3 Miliar Buang-Buang Duit Rakyat

"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan kedepan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah serta diharapkan juga dapat mendorong dan meningkatkan kinerja perangkat daerah," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan