Terima Usulan Anies, DPRD DKI Sahkan Perubahan Nama Sejumlah SKPD


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai pengubahan nama atau menghapus sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan Pemprov DKI.
Perubahan ini disampaikan Anies dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: PSI Sarankan Pin Aksesoris DPRD DKI Baru Diganti Bahan Kuningan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Sereida Tambunan mengungkapkan DPRD DKI telah menyetujui pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan tipe A.
"Dinas itu dimunculkan agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," kata Sereida saat menyampaikan hasil pembahasan terhadao rancangan peraturan Daerah, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (22/8).
Kemudian, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui Penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi dengan mempertimbangkan rumpun urusan perindustrian yang dekat dengan urusan perdagangan dan beban kerja urusan energi yang mendapat nilai C.
Baca Juga: Mereka yang Dapat Pin Emas di Pelantikan DPRD DKI Jakarta
Sereida menyampikan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih juga mengesahkan perubahan nama empat perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Rp1,3 Miliar Buang-Buang Duit Rakyat
"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan kedepan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah serta diharapkan juga dapat mendorong dan meningkatkan kinerja perangkat daerah," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
