DPRD DKI Minta Anies Tutup Diskotek Selama PPKM
Senin, 01 Maret 2021 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menutup secara total diskotek selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
Anggota DRRD DKI Fraksi PAN, Lukmanul Hakim menilai, hal ini agar peristiwa penembakan yang menewaskan tiga orang di kafe RM Cengkareng dan penangkapan Millen Cyrus terkait kasus narkoba di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, tak terulang lagi.
Baca Juga
Polri Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Kedapatan Pesta dan Mabuk di Diskotek
"Yang terjadi di tempat hiburan malam selama sepekan pekan terakhir ini mebuktikan bahwa pengusaha hiburan malam tidak bisa mematuhi ketentuan pemprov DKI Jakarta selama PPKM diberlakukan," ujar Lukman di Jakarta, Senin (1/3).
Lanjut dia, sangat miris di tengah upaya pemerintah dalam menghentikan pandemi COVID-19 dengan terus menggecarkan vaksinasi, di sisi lain masih banyak tempat hiburan yang menyediakan tempat berkumpul tanpa protokol kesehatan yang jelas.
“Pemprov harusnya belajar dari Singapura yang menerapkan aturan sangat ketat untuk tempat hiburan malam yang beroperasi,” ungkap Lukman.
Dijelaskan Lukman, di Singapura semua area tempat hiburan malam terdapat CCTV untuk memantau aktivitas dan rekaman dari pengunjung, disimpan setidaknya selama 28 hari, dan akan ditinjau secara berskala oleh lembaga penegak hukum.
kemudian, kata dia, alkohol juga tidak dapat dijual, disajikan atau dikonsumsi setelah pukul 22.30.
"Semua pelanggan mengenakan masker setiap saat, bahkan saat bernyanyi di tempat karaoke. Mereka hanya diperbolehkan melepas masker saat makan dan minum," papar Lukman.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini juga mendesak pemprov DKI untuk memperketat pengawasan, dan jangan segan-segan menindak pengusaha diskotek yang melanggar PSBB.
"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup," tegas pria kelahiran Aceh ini. (Asp)
Baca Juga
Kasus Kafe RM, Politikus PAN Curigai Banyak Diskotek Disulap Jadi Restoran