DPRD DKI Bentuk Tim Percepatan Pembentukan Tata Tertib
Senin, 02 September 2019 -
MerahPutih.Com - DPRD DKI Jakarta membentuk tim percepatan pembentukan Rancangan tata tertib (Tatib) sebagai alas kerja jajaran parlemen Kebon Sirih masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan ppembentukan tim itu telah disepakati berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Sementara bersama tim penyusunan Rancangan Tatib yang berjumlah 25 orang.
Baca Juga:
"Jadi ini hanya bersifat antisipasi saja kalau terjadi kebuntuan di pembahasan rancangan tatib DPRD, kalau misalnya buntu disini maka peran tim ini akan sangat penting sampai pembahasan tatib (DPRD) ini selesai," kata Pantas di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Tim percepatan tersebut terdiri dari sembilan orang yang mewakili masing-masing Fraksi di DPRD DKI, mereka yakni Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDIP, Purwanto dari Fraksi Gerindra, Dani Anwar dari Fraksi PKS, Mujiono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN.

Sedangkan Fraksi Nasdem menunjuk Wibi Andrini sebagai tim percepatan pembahasan Tatib, Taufik Azhar dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin dari Fraksi PKB. Kemudian, Fraksi PSI sementara ini masih menunjuk dua perwakilan, yaitu Justin Andrian atau August Hamonangan untuk ditempatkan sebagai anggota tim percepatan pembahasan draf Tata Tertib DPRD yang akan mengikat bagi seluruh Anggota DPRD periode 2019-2024.
"Kalau semua lancar-lancar saja tidak perlu ada mekanisme khusus di sini," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif menuturkan, pihaknya telah memproyeksikan penunjukan tim khusus percepatan pembahasan draf tatib DPRD 2019-2024 agar seluruh rangkaian pembahasan bersama Kelompok Gabungan Partai Politik dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, pembentukan tim khusus ini akan menjadi saluran penghubung informasi dan diskusi bagi seluruh Anggota DPRD DKI 2019-2024 terhadap seluruh substansi dalam rangka penyempurnaan Rancangan Tatib DPRD DKI.
Baca Juga:
Syarif menegaskan, tim percepatan ini akan menjadi saluran penghubung informasi bagi seluruh 106 Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 sehingga keberlangsungan isi pembahasan dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Karena memang dalam diskusi itu sifatnya ada poin informasi dan klarifikasi. Ketika dia masuk ruangan, ketika ada anggota yang minta klarifikasi bisa bertanya kepada anggota yang telah ditunjuk dalam tim ini," tutupnya.
Tatib ini nantinya yang mengatur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tapi harus disahkan dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bila sudah diketok Kemendagri baru AKD bisa dibuat DPRD DKI Jakarta.(Asp)
Baca Juga: