DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya

Selasa, 25 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang selanjutnya.

Hal tersebut lantaran saat ini DPR sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” kata Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Di sisi lain, Puan menegaskan tidak ada tarik menarik dalam pembahasan revisi KUHAP di DPR. Ia menyebut Pimpinan DPR menerima Surpres RUU tersebut baru-baru ini.

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya,” tegasnya.

Baca juga:

DPR Sudah Terima Surpres Revisi KUHAP, Puan Pastikan Baru Akan Ditindaklanjuti 16 April

Atas dasar itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti Surpres revisi KUHAP tersebut untuk dibahas di Komisi terkait.

“Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain Komisi III,” katanya.

“Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” imbuh Puan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan