DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya
Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran wakil ketua dalam Rapat Paripurna DPR. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR RI akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang selanjutnya.
Hal tersebut lantaran saat ini DPR sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” kata Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Di sisi lain, Puan menegaskan tidak ada tarik menarik dalam pembahasan revisi KUHAP di DPR. Ia menyebut Pimpinan DPR menerima Surpres RUU tersebut baru-baru ini.
“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Sudah Terima Surpres Revisi KUHAP, Puan Pastikan Baru Akan Ditindaklanjuti 16 April
Atas dasar itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti Surpres revisi KUHAP tersebut untuk dibahas di Komisi terkait.
“Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain Komisi III,” katanya.
“Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” imbuh Puan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif