DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa Buat RUU Perampasan Aset
Selasa, 29 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Ia mengatakan, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Baca juga:
Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024 - 2029
Menurut dia, hal yang pokok mengenai RUU Pemberantasan Aset adalah semangat pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali mengatakan agar korupsi bisa hilang dari Indonesia.
Dari pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR, dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset.
Namun dia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," katanya. (*)