DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo
Kamis, 31 Juli 2025 -
MerahPutih.com - DPR RI menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Permohonan itu diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dimintai pertimbangan DPR.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tom Lembong Bebas Dari Dakwaan Karena Ingin Jokowi Jadi Saksi
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.
Baca juga:
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Pon)