DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu

Kamis, 20 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Pembahasan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, salah satu poin penting yang bakal dibahas yakni usia pensiun anggota Korps Bhayangkara.

"Paling urgent itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri yang paling penting," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Politisi Gerindra itu menuturkan perlu adanya persamaan usia pensiun, baik Polri, Kejaksaan dan TNI karena mereka sama-sama aparat negara.

Baca juga:

Dasco Sebut DPR Sudah Terima Surpres RUU Polri dan 3 RUU Lainnya

"Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya. Kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah," ungkapnya.

Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun.

Sedangkan, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2025.

Saat ini, Presiden Prabowo Subianto telah memiliki Tim Percepatan Reformasi maupun Komite Reformasi. Tim ini untuk melakukan evaluasi dan tata kelola kerja-kerja polisi yang menjadi sorotan publik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan