DPR Sebut Penundaan RKUHP Mengganggu Hubungan Eksekutif dan Legislatif

Selasa, 24 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Teuku Taufiqulhadi menilai ketidakpastian pemerintah menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengganggu hubungan antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif.

"Saya ingin menyampaikan dalam konteks anggota DPR, bukan sebagai partai. Itu membuat terganggu hubungan antara legislatif dan eksekutif. Sudah setuju kedua pihak, kok lantas kemudian dikatakan pemerintah itu tidak setuju," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (23/9).

Baca Juga:

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat

Namun, ia mengatakan sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia tidak mempermasalahkan permintaan Presiden Jokowi itu.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) (net)

"Ditunda ya oke, tidak setuju tidak apa-apa. Kami tidak ada masalah dalam konteks partai. Tapi saya ingin menyampaikan dalam konteks anggota DPR," ujar Taufiqulhadi.

Baca Juga:

Gerindra Tanggapi Permintaan Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Ia mengingatkan bahwa keputusan yang sudah diketuk di pembahasan tingkat I berarti di sana ada persetujuan pemerintah dan DPR.

"Bahwasannya sebelum diketuk di rapat pembahasan tingkat I, itu ditunda tidak apa-apa. Ketika diketuk di tingkat I, berarti ada di situ persetujuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar dia. (*)

Baca Juga:

DPR Segera Sahkan RUU KUHP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan