DPR Sahkan RUU Ciptaker, AHY: Terlalu Dipaksakan dan Rugikan Buruh
Senin, 05 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui Fraksi Partai Demokrat (FPD) memutuskan tetap menolak RUU Cipta Kerja. Meskipun, diketahui DPR telah mengesahkan RUU tersebut pada Senin (5/10).
Keputusan ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI Sabtu (3/10), dan disampaikan lagi dalam pandapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI.
"Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5/10) sore ini,” ujar AHY dalam keterangan di akun Instagramnya, Senin (5/10).
Baca Juga
Demokrat Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Pada UU Cipta Kerja
AHY lantas meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena merasa belum mampu memperjuangkan nasib para pekerja.
“Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat,” tegasnya.
Menurut AHY, RUU Ciptaker ini tidak ada urgensinya. “Kita harus fokus pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. RUU Ciptaker juga sangat dipaksakan, berat sebelah, dan banyak pasal yang merugikan kaum buruh dan pekerja kita yang jumlahnya besar sekali," jelas suami dari Anisa Pohan ini.
Selaku Ketua Umum @PDemokrat, saya bersama Fraksi @FPD_DPR memutuskan Partai Demokrat tetap MENOLAK RUU Cipta Kerja. Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat WALK-OUT dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5/10) sore ini. pic.twitter.com/k0mvpy6xvZ
— Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (@AgusYudhoyono) October 5, 2020
Selain itu, lanjut purnawirawan TNI ini, RUU tersebut juga berbahaya. Nampak sekali bahwa Ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik.
"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” tambah putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Ia meminta kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, utamanya kaum buruh dan pekerja yang akan terkena dampak dari RUU Cipta Kerja ini, untuk berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.
“No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita,” tutup AHY.
DPR bersama Pemerintah telah mengsahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Ia menyatakan, pengesahan UU tersebut melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan.
Baca Juga
Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Korpolkam dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin didampingi Ketua DPR Puan Maharani dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPR Bidang Korrekku dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel, dan dihadiri sebanyak 62 anggota secara fisik dan 195 anggota secara virtual. (Knu)