DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif
Jumat, 21 Maret 2025 -
Merahputih.com - Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Langkah ini diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jumat (21/3).
Habiburokhman memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah masa reses DPR RI. Ia menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak.
"Target kami, RUU ini dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang, sehingga kita memiliki KUHAP yang baru," katanya.
Baca juga:
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya
Menurutnya, revisi UU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan agar dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
RUU KUHAP akan mengedepankan nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. "Kami akan membuat bab khusus tentang keadilan restoratif, sehingga proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif," jelasnya.
Selain itu, RUU KUHAP akan mencegah kekerasan dalam proses hukum, misalnya dengan pemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. KUHAP baru ini juga akan memperkuat peran advokat dan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lansia.
Perubahan signifikan lainnya adalah perbaikan syarat penahanan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik
"Polri tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Tidak ada perubahan dalam hal ini," tegasnya.
Pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, termasuk akses terhadap draf. "Kami akan melibatkan publik dan menerima sumbang saran terkait KUHAP ini," tambahnya.