DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Maret 2025
DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Langkah ini diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jumat (21/3).

Habiburokhman memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah masa reses DPR RI. Ia menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak.

"Target kami, RUU ini dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang, sehingga kita memiliki KUHAP yang baru," katanya.

Baca juga:

Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Menurutnya, revisi UU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan agar dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

RUU KUHAP akan mengedepankan nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. "Kami akan membuat bab khusus tentang keadilan restoratif, sehingga proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif," jelasnya.

Selain itu, RUU KUHAP akan mencegah kekerasan dalam proses hukum, misalnya dengan pemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. KUHAP baru ini juga akan memperkuat peran advokat dan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lansia.

Perubahan signifikan lainnya adalah perbaikan syarat penahanan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga:

Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik

"Polri tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Tidak ada perubahan dalam hal ini," tegasnya.

Pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, termasuk akses terhadap draf. "Kami akan melibatkan publik dan menerima sumbang saran terkait KUHAP ini," tambahnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Krisis Venezuela Jadi Alarm Keras, DPR Desak Ketahanan Energi Nasional Diperkuat
Krisis Venezuela kini jadi alarm keras. DPR pun mendesak agar ketahanan energi nasional diperkuat.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Krisis Venezuela Jadi Alarm Keras, DPR Desak Ketahanan Energi Nasional Diperkuat
Indonesia
Ketegangan AS–Venezuela Memanas, DPR Desak Evakuasi WNI pasca Penangkapan Nicolas Maduro
Ketegangan AS dan Venezuela kini makin memanas. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan evakuasi WNI di Venezuela.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Ketegangan AS–Venezuela Memanas, DPR Desak Evakuasi WNI pasca Penangkapan Nicolas Maduro
Indonesia
Presiden Venezuela DItangkap AS, DPR RI Minta Indonesia Mainkan Diplomasi 'Tingkat Tinggi'
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. DPR pun meminta Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Presiden Venezuela DItangkap AS, DPR RI Minta Indonesia Mainkan Diplomasi 'Tingkat Tinggi'
Olahraga
PSSI Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Regenerasi
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi penunjukan John Herdman sebagai pelatih baru Tim Nasional Indonesia oleh PSSI.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
PSSI Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Regenerasi
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Tidak ada hak bagi ormas atau kelompok mana pun untuk melarang pengusaha menerapkan kebijakan internal, termasuk pengelolaan parkir secara digital.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Bagikan