DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Langkah ini diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jumat (21/3).
Habiburokhman memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah masa reses DPR RI. Ia menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak.
"Target kami, RUU ini dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang, sehingga kita memiliki KUHAP yang baru," katanya.
Baca juga:
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya
Menurutnya, revisi UU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan agar dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
RUU KUHAP akan mengedepankan nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. "Kami akan membuat bab khusus tentang keadilan restoratif, sehingga proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif," jelasnya.
Selain itu, RUU KUHAP akan mencegah kekerasan dalam proses hukum, misalnya dengan pemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. KUHAP baru ini juga akan memperkuat peran advokat dan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lansia.
Perubahan signifikan lainnya adalah perbaikan syarat penahanan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik
"Polri tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Tidak ada perubahan dalam hal ini," tegasnya.
Pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, termasuk akses terhadap draf. "Kami akan melibatkan publik dan menerima sumbang saran terkait KUHAP ini," tambahnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Krisis Venezuela Jadi Alarm Keras, DPR Desak Ketahanan Energi Nasional Diperkuat
Ketegangan AS–Venezuela Memanas, DPR Desak Evakuasi WNI pasca Penangkapan Nicolas Maduro
Presiden Venezuela DItangkap AS, DPR RI Minta Indonesia Mainkan Diplomasi 'Tingkat Tinggi'
PSSI Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Regenerasi
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan