DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Maret 2025
DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Fokus pada Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Langkah ini diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Jumat (21/3).

Habiburokhman memperkirakan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah masa reses DPR RI. Ia menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak.

"Target kami, RUU ini dapat diselesaikan dalam satu atau dua masa sidang, sehingga kita memiliki KUHAP yang baru," katanya.

Baca juga:

Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Menurutnya, revisi UU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan agar dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

RUU KUHAP akan mengedepankan nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. "Kami akan membuat bab khusus tentang keadilan restoratif, sehingga proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif," jelasnya.

Selain itu, RUU KUHAP akan mencegah kekerasan dalam proses hukum, misalnya dengan pemasangan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. KUHAP baru ini juga akan memperkuat peran advokat dan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lansia.

Perubahan signifikan lainnya adalah perbaikan syarat penahanan agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga:

Komisi Kejaksaan Minta Komisi III DPR Buka Draft Revisi KUHAP ke Publik

"Polri tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Tidak ada perubahan dalam hal ini," tegasnya.

Pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP, termasuk akses terhadap draf. "Kami akan melibatkan publik dan menerima sumbang saran terkait KUHAP ini," tambahnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Bagikan