DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Rabu, 21 Mei 2025 -
Merahputih.com - Komisi V DPR RI telah memulai langkah konkret dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang transportasi berbasis aplikasi. Proses legislasi ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai asosiasi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari para pengemudi.
“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ujar Lasarus dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Baca juga:
Lasarus mengusulkan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) untuk RUU ini, bukan Panitia Kerja (Panja) di satu komisi, mengingat luasnya spektrum isu. Ia merinci bahwa Komisi I akan menangani aspek sistem digital dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara Komisi IX akan fokus pada hubungan kerja pengemudi dengan aplikator bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Aspek pembayaran yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi ranah Komisi XI. Bahkan, pihak perindustrian akan dilibatkan jika ada pengaturan spesifik mengenai jenis kendaraan.
Baca juga:
RDPU dengan Komisi V DPR, Driver Ojol Curhat Cuma jadi Sapi Perah Aplikator
Lasarus menekankan bahwa setiap pasal dan ayat dalam RUU ini akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi, untuk memastikan bahwa isinya mengakomodasi kepentingan bersama.
Meskipun RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V berkomitmen untuk segera menyiapkan naskah akademik sebelum diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian ke rapat paripurna untuk penetapan Prolegnas.