DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Komisi V DPR RI telah memulai langkah konkret dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang transportasi berbasis aplikasi. Proses legislasi ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai asosiasi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan dari para pengemudi.
“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ujar Lasarus dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Baca juga:
Lasarus mengusulkan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) untuk RUU ini, bukan Panitia Kerja (Panja) di satu komisi, mengingat luasnya spektrum isu. Ia merinci bahwa Komisi I akan menangani aspek sistem digital dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara Komisi IX akan fokus pada hubungan kerja pengemudi dengan aplikator bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Aspek pembayaran yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi ranah Komisi XI. Bahkan, pihak perindustrian akan dilibatkan jika ada pengaturan spesifik mengenai jenis kendaraan.
Baca juga:
RDPU dengan Komisi V DPR, Driver Ojol Curhat Cuma jadi Sapi Perah Aplikator
Lasarus menekankan bahwa setiap pasal dan ayat dalam RUU ini akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk para pengemudi, untuk memastikan bahwa isinya mengakomodasi kepentingan bersama.
Meskipun RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V berkomitmen untuk segera menyiapkan naskah akademik sebelum diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian ke rapat paripurna untuk penetapan Prolegnas.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera