DPR Persilakan UU Pemilu Dibawa ke MK

Sabtu, 22 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Partai Golkar mengaku tak mempermasalahkan jika ada elemen masyarakat yang melakukan judicial review atas pengesahan UU Pemilu yang dilakukan pemerintah.

"Kita serahkan kepada masyarakat untuk judicial review, dan kita hormati itu," kata anggota Pansus Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Sadzily dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/7).

Namun, Ace mengingatkan mengenai prosedural mengajukan judicial review di MK terhadap sebuah putusan. Putusan itu haruslah menunggu pemerintah yang akan segera mengesahkan menjadi UU.

"Sekarang tinggal tunggu pemerintah untuk sahkan. Saat keluar, masyarakat bisa ajukan judicial review," kata Ace.

Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy sependapat dengan Ace. Ia menilai seharusnya tidak ada perdebatan di dalam rapat paripurna dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden.

"Seharusnya perdebatan tidak di DPR. Kita dorong ke MK yang secara konstitusi menafsirkan UU," kata Lukman Edy. (Ayp)

Baca berita terkait UU Pemilu lainnya di: Presiden Optimis Demokrasi Berjalan Baik Dengan UU Pemilu Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan