DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan rancangan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024. Draft tersebut salah satu terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Ridwan Kamil: Hormati dan Taati

"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Doli meminta masyarakat tak perlu khawatir. Ia mengatakan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus

"Tinggal masalah teknis. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran," ujarnya.

Baca juga:

Pasca Demo Revisi UU Pilkada, Dinas LH DKI Angkut 17,4 Ton Sampah di Depan Gedung DPR

Dalam kesempatan ini, Doli mengapresiasi aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

"Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini," tutup politikus Golkar ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan