DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Jumat, 03 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun dipandang sangat tidak manusiawi. Tambahan lagi, perubahan ini terkesan mendadak jadi tidak ada sosialisasi.

Padahal, UU nomor 24/2011 tentang BPJS mengamanatkan BPJS Tenaga Kerja berlaku efektif mulai 1 Juli 2015. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2015 baru ditandatangani H-1 atau 30 Juni lalu.

"Kebijakan itu terkesan dibuat secara mendadak dan tidak ada sosialisasi, saya mengecam itu, ini sangat tidak manusiawi," kata anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw dalaml pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7).

Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan, seharusnya jika pemerintah menganggap peraturan yang baru itu jauh lebih bermanfaat bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sosialisasi harus lebih diutamakan. Minimal dibahas dulu bersama Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Waktu kita RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu hanya besaran iuran pensiun saja, dan tidak membahas perubahan tersebut," kata anggota Dewan dari daerah pemilihan Papua ini. (Mad)

Baca Juga: 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Masyarakat Resah

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

Kisah Miris Pasien Pengguna Kartu BPJS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan