MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakam pihaknya bakal memasukkan undang-undang (UU) terkait jabatan hakim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berharap para hakim di tanah air dijamin kesejahteraannya oleh negara.
"Kita sudah sepakat tadi, selain urusan kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan dalam UU jabatan hakim," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga:
Lewat Panggilan Suara, Prabowo Janji Segera Sejahterakan Hakim
Ia menegaskan hal tersebut cukup penting agar para hakim di tanah air terjamin kehidupannya. Oleh sebab itu, DPR mendorong adanya revisi untuk menyelesaikan perkara itu.
"Supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal," tuturnya.
Baca juga:
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga bercerita soal menelepon Prabowo saat audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meski saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat.
Dasco mengatakan kebijakan itu berpotensi diwariskan kepada Prabowo. Oleh sebab itu, ia menelepon presiden terpilih untuk memberikan pendapat.
Baca juga:
"Pada saat ini yang menerima adalah pemerintah sekarang, sehingga pada masa transisi ini mungkin keputusan yang diambil juga mempertimbangkan hal hitungan-hitungan ke depan," kata dia.
"Supaya kemudian ini bisa sinkron, saya tadi langsungkan juga kepada presiden terpilih yang akan memimpin pemerintahan ke depan, supaya aspirasi ini dapat dilanjutkan," tandasnya. (Pon)