DPR Khianati Rakyat Jika Ngotot Revisi UU KPK
Selasa, 10 September 2019 -
MerahPutih.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria meminta kepada seluruh anggota DPR RI untuk mendengarkan suara rakyat yang menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Arif mengatakan jika para wakil rakyat di Senayan berkukuh merevisi UU KPK maka akan mengkhianati kepercayaan rakyat. Mengingat, rakyat masih memberikan kepercayaan tinggi kepada KPK dalam memberangus praktik korupsi di Indonesia.
Baca Juga
Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK
"Saya kira soal RUU memang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga mencermati dari dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," kata Arif usai meneken MoU dengan pimpinan KPK soal pendidikan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Faktor lainnya, kata Arif, sampai saat ini masyarakat masih mendapatkan manfaat positif dari kehadiran lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, dia meyakini, DPR akan mempertimbangkan aspirasi rakyat yang menolak revisi UU KPK.
Baca Juga
"Saat ini, saya kira apa yang dirasakan oleh publik manfaatnya KPK dalam rangka memberantas korupsi ini, ternyata korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka mestinya DPR saya yakin bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini," beber Arif.
Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya menyatakan bahwa KPK harus tetap independen.
"Jadi, KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Yusran.
Baca Juga
Menurut Yusran, revisi UU KPK tersebut seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Apabila revisi UU itu nantinya melemahkan, maka kata dia justru akan mengkhianati kepercayaan rakyat.
"Kalau saya pikir berdasarkan data yang saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi," kata Yusran. (Pon)