Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat

Jumat, 03 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam kebijakan Pemerintah terkait manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut DPR, Kebijakan baru Pemerintah itu tidak menguntungkan bagi masyarakat.

"Kebijakan itu dirasakan tidak menguntungkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, ketika ada jutaan peserta atau pekerja yang dananya disimpan dan didepositokan ke bank oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka seharusnya manfaat bagi para peserta atau pekerja bisa jauh lebih baik dan bisa mengambil lebih dari angka 40 persen tersebut," ungkap anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw dalaml pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7).

Seperti diketahui, peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Roberth menyatakan pihaknya akan mendorong pimpinan serta seluruh anggota Komisi IX DPR RI untuk segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya pada Senin (6/7) pekan depan untuk mengklarifikasi peraturan tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan mengenai peraturan JHT yang baru.

"Kami akan panggil mereka untuk mendengarkan penjelasan mereka. Karena jika didiamkan justru akan membuat masyarakat menjadi semakin gusar," tukas Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra ini. (Mad)

Baca Juga

DPR Nilai Perubahan Peraturan Manfaat BPJS Tak Manusiawi

Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Masyarakat Resah

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan