Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Kaji Usulan Panja soal Status Tahanan Rumah Yaqut, Keputusan KPK Disorot

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons usulan Indonesia Corruption Watch terkait pembentukan panitia kerja (panja) atas pengalihan status eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sahroni menyatakan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III DPR RI sebelum diambil keputusan.

“Kalau panja itu nggak segampang kita bilang langsung jadi. Perlu pembahasan komprehensif dengan semua fraksi,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Ia menegaskan, Komisi III menerima usulan tersebut, namun belum ada keputusan apakah panja akan dibentuk. Seluruhnya akan dibicarakan dalam rapat resmi DPR.

Baca juga:

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Takut Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Hilang

Di sisi lain, Sahroni mengaku pihaknya belum menerima penjelasan dari pimpinan KPK terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut.

“Belum ada informasi yang kami terima soal itu,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi hal krusial untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia menilai, apabila terdapat mekanisme tertentu—seperti jaminan atau kewajiban pembayaran kepada negara—maka aturan tersebut harus diberlakukan secara adil kepada semua pihak.

“Kalau aturannya jelas, semua orang bisa diperlakukan sama dengan syarat tertentu, misalnya bayar ke negara,” jelasnya.

Baca juga:

Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya

Sahroni juga mengingatkan agar kebijakan seperti pengalihan status penahanan tidak memicu spekulasi publik.

Ia mencontohkan, apabila alasan pengalihan dilakukan karena faktor kesehatan, maka hal tersebut seharusnya disampaikan secara transparan.

“Kalau memang sakit, ya disampaikan sakit. Tapi kalau tahanan rumah, orang jadi bertanya-tanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan KPK dalam kasus ini.

“So far kita lihat dulu. Ini bagian dari pengawasan yang nanti akan kami koreksi kalau diperlukan,” tutup Sahroni. (Pon)

Baca Artikel Asli