DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Longgarkan PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemik COVID-19.

Menurut Arteria, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya pelambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB akibat pandemik COVID-19.

Baca Juga:

Petugas Kepolisian Dikritik karena Masih Kecolongan saat Antisipasi Pemudik

"Dari awal, saya sudah ingatkan untuk mengkaji betul kebijakan yang diambil. Acuannya itu harus UU Kedaruratan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut pelonggaran PSBB dapat diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan.

"Lalu ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (ANTARA/ HO-DPR RI)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (ANTARA/ HO-DPR RI)

Namun, kata dia, tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Arteria menilai perlunya melihat wacana tersebut harus dilakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan relaksasi atau pelonggaran PSBB.

"Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder (pemangku kepentingan) yang selama ini bekerja keras dan luar biasa didalam melakukan pencegahan pandemik COVID-19 ini," tuturnya.

Baca Juga:

KPK Dalami Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi di Kartu Prakerja

Mulai kepala gugus tugas di pusat, termasuk kepala daerah selaku kepala gugus tugas di provinsi, kabupaten/kota, aparat keamanan TNI-Polri, serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini.

"Pastinya dengan tetap melihat kondisi obyektif tingkat penyebaran pandemik COVID-19 hingga saat ini," kata Arteria.

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun Instagram-nya, Sabtu (2/5) lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB. (Knu)

Baca Juga:

Sebanyak 50.891 Orang di Jakarta Kena PHK akibat Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan