KPK Dalami Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi di Kartu Prakerja
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi proyek Kartu Prakerja.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Baca Juga:
Analis Intelijen Duga Ada 'Aktor Besar' Biang Penyebar Virus Corona
Ali mengatakan, KPK terlebih dulu akan menelaah laporan tersebut sebelum ditindaklanjut oleh tim penyelidikan. Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka KPK akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya.
"Akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya MAKI meminta KPK mengusut dugaan korupsi proyek Kartu Prakerja. Permintaan itu telah disampaikan MAKI melalui Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/5) kemarin.
"Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan atau keterangan," kata Koordinatir MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Menurut Boyamin, KPK sudah dapat melakukan penyelidikan lantaran telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang I dan gelombang II.
"Artinya, jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Begini Kondisi 86 Warga Jabar di BPSDM yang Dipulangkan dari Arab Saudi
Boyamin menduga, penunjukan delapan platform digital mitra Kartu Prakerja tidak melalui proses lelang. Ia juga menyebut kedelapan mitra tersebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis, lantaran sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra.
"Sehingga penunjukan 8 mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Pemprov DKI: 81.368 Orang Jalani Rapid Test, 3.103 Terkonfirmasi Positif Corona
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada