Merahputih.com - DPR RI melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (19/2). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional serta agenda pembangunan strategis demi kepentingan rakyat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) saat ini tengah menyisir daftar RUU agar lebih relevan dengan aspirasi publik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir memiliki landasan kuat dan tepat sasaran.
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Puan.
Baca juga:
Fokus RUU Pangan Hingga Ketenagakerjaan
DPR tengah menyusun sejumlah payung hukum krusial yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Beberapa di antaranya meliputi RUU tentang Pangan, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain daftar tersebut, parlemen juga memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Perubahan ini merupakan langkah cepat DPR dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Komitmen Moral dan Kesejahteraan Rakyat
Puan menekankan bahwa proses legislasi bukan sekadar prosedur administratif antara DPR dan Pemerintah, melainkan sebuah tanggung jawab moral kepada negara. Sinergi kedua lembaga ini menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban umum.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Pembentukan undang-undang dipandang sebagai instrumen untuk membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Fokus utamanya tetap pada perlindungan hak-hak masyarakat secara adil.
“Sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan. Hal ini bertujuan mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” pungkas Puan.