DPR Duga Proses PPDB Berpotensi Terjadi KKN

Jumat, 12 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota DPR RI Komisi X F-PPP Illiza Sa’aduddin Djamal berharap agar tak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah favorit sesuai prestasi, kemampuan, dan tempat tinggal mereka.

Baca Juga:

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

Illiza mendengar ada beberapa pihak di beberapa di daerah yang mencoba melakukan intervensi pada penerimaan siswa baru dengan modus membuat surat rekomendasi agar siswa tertentu diterima di suatu sekolah.

"Ini merupakan salah satu praktik KKN yang harus dihindari sekolah," kata Illiza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Dokumentasi - Seorang siswa belajar membaca dan menghitung di SD Negeri Kampung Bali 01 Pagi, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Dokumentasi - Seorang siswa belajar membaca dan menghitung di SD Negeri Kampung Bali 01 Pagi, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Politikus PPP ini menyebut, sekolah harus menolak jika ada intervensi dari berbagai pihak, baik itu dari pejabat pemerintah baik di tingkat dinas pendidikan maupun lainnya untuk menerima atau menolak siswa tertentu.

Prosedur dan ketentuan harus menjadi acuan sekolah dalam menerima siswa baru.

"Intervensi hanya akan membuat sekolah berbuat tidak adil kepada siswa yang seharusnya diterima, namun kemudian ditolak," jelas Illiza.

Baca Juga:

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

Anggota Baleg DPR ini menambahkan, jika sekolah tidak melaksanakan penerimaan siswa sesuai dengan prosedur yang ada, maka juga akan berpotensi terjadinya protes dari masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi sekolah itu sendiri karena nama baik mereka akan tercoreng.

"Sekolah yang tidak adil dalam proses penerimaan siswa baru akan dikenal sebagai sekolah yang tidak mempunyai kredibilitas," ungkap dia.

Ia meminta agar sekolah sebagai lembaga pendidikan harus menjadi contoh sebagai instutusi yang menjunjung tinggi keadilan dan menekankan pendidikan karakter dengan cara mengindari praktik KKN termasuk dengan menghindari terjadinya intervensi. (Knu)

Baca Juga:

15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan