DPR Didorong Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Senin, 31 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan UU Perampasan Aset diperlukan sebagai instrumen hukum dalam mengoptimalkan penyelamatan aset atau aset recovery.

“Guna mengoptimalkan kinerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Baca Juga:

Para Pelaku Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang

Sejumlah anggota DPR sempat mempertanyakan alasan PPATK mendorong untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menjadi landasan yuridis PPATK bekerja.

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati

Ivan menjelaskan UU Perampasan Aset bukan saja menjadi kepentingan PPATK, tetapi menjadi upaya pemerintah untuk memastikan aset-aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara. UU ini bakal digunakan oleh institusi-institusi lain khusus institusi penegak hukum.

“Terkait RUU Perampasan Aset, sebagai bagian dari institusi pemerintah kami mencoba mengedepankan bahwa ini menjadi salah satu solusi bagi kita agar seluruh aset-aset tindak pidana ini bisa dikembalikan kepada negara,” beber Ivan.

Baca Juga:

Kejari Bantarkan Ilham Wardhana, Tersangka Kasus Asabri Sisa Delapan Orang

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, para pejabat tidak perlu khawatir dengan RUU Perampasan Aset karena perampasan aset tersebut tidak sembarang dilakukan. Nantinya, kata dia, perampasan aset tetap dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Mungkin tadi kekhawatiran mau tembak sana, tembak sini, itu tidak kontekstual lagi, arahnya tidak ke sana,” kata Ivan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan