Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi

Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM – SEKRETARIS Jenderal PKS sekaligus Anggota DPR RI Muhammad Kholid mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri terkait dengan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kholid meminta kementerian dan lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan serta mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).


Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait berkoordinasi menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga didorong mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan dasar hukum untuk pembatalan.

Baca juga:

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab


Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dengan rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang terukur.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” tegasnya.


Menurut Kholid, pemerintah harus memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab melaksanakan pemulihan ekosistem serta menyelesaikan kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum. Untuk mencegah kebakaran berulang, ia meminta pemerintah mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla. Audit tersebut harus mencakup kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, patroli, hingga kecepatan merespons kemunculan titik api. Hasil audit, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan pengawasan yang terukur.


Di sisi lain, Kholid meminta pemerintah memastikan masyarakat terdampak karhutla mendapatkan perlindungan, terutama melalui layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

“Ukuran keberhasilan kita ialah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla





Baca Artikel Asli