DPR Desak Pemerintah Investigasi Legalitas Izin Hingga Studi AMDAL Pagar Laut Bekasi

Rabu, 22 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi IV DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait legalitas izin, studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terkait polemik pembangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian publik.

“Publik perlu dilibatkan dalam proses ini melalui diskusi terbuka dan kajian transparan. Dugaan bahwa pengurugan lahan dilakukan sebelum izin selesai harus dijawab dengan pendekatan kehati-hatian,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Baca juga:

Pagar Laut yang Ditemukan di Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian Proyek Giant Sea Wall

Irham juga menyoroti dampak ekologis dari perubahan bentang alam yang berpotensi memengaruhi pola sedimentasi dan keseimbangan ekosistem pesisir. Pemerintah didesak segera mengambil langkah serius untuk mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai langkah mitigasi, Komisi IV mendorong Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan untuk melakukan penanaman mangrove di sekitar dermaga.

Baca juga:

Bukan Hanya di Bekasi dan Tangerang, Pagar Laut di Perairan DKI Jakarta Capai 500 Meter

“Mangrove sangat penting untuk melindungi pesisir dari abrasi serta menjadi habitat pemijahan ikan alami,” ucap dia.

Irham menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan