DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

Sabtu, 10 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal ketat proses hukum penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Meski pelaku dilaporkan telah ditangkap, Mafirion menegaskan pengawalan tetap krusial guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.

"Penangkapan pelaku memang langkah awal yang patut diapresiasi. Namun itu tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawalan kasus ini. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara utuh," tegas Mafirion di Jakarta, Sabtu (10/1).

Mafirion menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku merupakan langkah awal yang baik, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas semata.

Baca juga:

DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman bagi kelompok rentan.

"Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di tanah air,” ujarnya.

Legislator asal Riau ini menilai penganiayaan terhadap Saudah terjadi dalam konteks konflik sosial yang membutuhkan perhatian luas.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi lansia dari kekerasan adalah alarm serius bagi komitmen penghormatan HAM di Indonesia.

Baca juga:

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Mafirion secara khusus meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan keamanan terhadap potensi intimidasi hingga pendampingan medis dan psikososial.

Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa dukungan negara.

"Korban harus dipastikan aman, pulih, dan mendapatkan hak-haknya secara bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," ujarnya.

Selain itu, Mafirion mendorong Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:

DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan

Komnas HAM diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

"Pengawalan oleh LPSK dan Komnas HAM bukanlah bentuk intervensi, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan