MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin kesejahteraan para lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Program ini dihadirkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar warga lanjut usia yang kurang mampu, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka agar tetap layak dan sejahtera.
Lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai. Bantuan tersebut disalurkan melalui transfer bank daerah, yakni Bank DKI, dengan nominal sebesar Rp 300.000 per bulan.
Pencairan bantuan umumnya dilakukan setiap tanggal 5. Namun, jadwal pencairan dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku. Dalam beberapa kasus, bantuan disalurkan secara rapel setiap dua hingga tiga bulan.
Syarat Penerima KLJ
Tidak semua lansia bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Penerima merupakan pra-lansia atau lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Termasuk dalam kategori ekonomi rendah, terdaftar dalam Basis Data Terpadu, serta memiliki kendala fisik atau psikologis.
- Bagi yang belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi kriteria, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca juga:
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 Belum Cair, Ini Klarifikasi Dinsos
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Pendaftaran KLJ dapat dilakukan secara offline maupun online dengan langkah berikut:
1. Pastikan Terdaftar di DTKS
Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pendaftaran Offline (Kelurahan)
- Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili KTP
- Membawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir pendaftaran KLJ yang disediakan petugas
3. Pendaftaran Online (Aplikasi JAKI)
- Unduh dan buka aplikasi JAKI
- Login atau buat akun
- Pilih layanan pendaftaran bantuan sosial/KLJ
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
- Tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial
Setelah proses verifikasi selesai, calon penerima dapat mengecek status pengajuan. Hasilnya bisa dilihat melalui situs resmi Siladu Jakarta dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Tka)