MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lukman Edy menyatakan, belum saatnya DPR merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, dalam pilkada 2015 semua payung hukum sudah lengkap.
"Ada Permendagri, UU Pilkada, UU Parpol, PKPU," kata Lukman di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Politikus PKB ini menyarankan, momen paling tepat merevisi UU Pilkada adalah setelah 9 Desember 2015. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada perdana ini harus dilihat terlebih dahulu seperti apa hasilnya, setelah itu dijadikan rujukan sebagai bahan evaluasi. "Apa kekuranganya, apa kelebihannya, apa yang mesti dilakukan," katanya.
Termasuk, imbuh Lukman, UU Partai Politik juga belum saatnya direvisi. Tetapi, kata dia, sebelum pemilu serentak tahun 2019, UU tersebut harus direvisi. "Untuk menyesuaikan keadaan," katanya.
Lukman menambahkan, revisi UU Pilkada, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Namun, untuk revisi UU Parpol sudah dimasukkan dalam Prolegnas lima tahunan. (mad)
Baca Juga:
Ahok Tepis Kemungkinan Maju Pilkada DKI 2017
42 Daerah Belum Sepakat Anggaran Pilkada
Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015