DPR Belum Terima Surpres Soal Ekstradisi dan FIR Indonesia-Singapura

Senin, 31 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR belum menerima surat presiden (surpres) soal perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura terkait kesepakatan ekstradisi, pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) dan pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surpres tersebut agar DPR segera membahas perjanjian hukum antara Indonsia dan Singapura tersebut.

Baca Juga:

Prabowo Beri Lampu Hijau ke Singapura Gunakan Ruang Udara Indonesia

“Belum (menerima surpres), kita masih tunggu agar segera diparipurnakan,” kata Dave saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/1).

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Dave menjelaskan, nantinya surpres akan dikirim kepada pimpinan DPR. Selanjutkan, akan dibahas pada rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna.

“Di dalam rapat paripurna akan dibahas dan ditentukan apakah dibahas lebih lanjut di Komisi I atau komisi III DPR, bisa juga gabungan keduanya,” ujarnya.

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Punya Perjanjian Ekstradisi, Puan: Buronan Segera Diproses Hukum

Dave mengatakan proses pembahasan tidak terlalu lama, yang terpenting Presiden Jokowi segera mengirimkan surpresnya. Menurutnya, pembahasannya bisa dilakukan dalam satu kali hingga 3 kali rapat untuk disetujui.

“Persetujuan DPR penting karena perjanjian tersebut baru bisa berlaku jika sudah disetujui atau diratifikasi oleh DPR. Legislatif Singapura juga perlu melakukan ratifikasi perjanjian tersebut, tetapi itu nanti menjadi urusan pemerintah Singapura,” kata Dave. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan