DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Penyelesaian Revisi UU MK

Rabu, 22 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco juga tidak bisa memastikan kapan revisi UU MK ini disahkan.

Pasalnya, DPR juga masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurut dia, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui.

"Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat demikian," kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Baca juga:

Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Pembahasan ini juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Waktu itu, Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan UU MK. Namun dilanjutkan kembali setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Dasco juga menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi UU MK. Dasco memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain," kata Dasco.

Baca juga:

Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Rapat Revisi UU MK di Masa Reses

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa revisi UU MK bahkan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, namun sempat terkendala karena pemilu. "Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023," ungkapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan