DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Penyelesaian Revisi UU MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Penyelesaian Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco juga tidak bisa memastikan kapan revisi UU MK ini disahkan.

Pasalnya, DPR juga masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurut dia, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui.

"Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat demikian," kata Dasco dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Baca juga:

Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Pembahasan ini juga sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Waktu itu, Mahfud meminta DPR agar tidak segera mengesahkan UU MK. Namun dilanjutkan kembali setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Dasco juga menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi UU MK. Dasco memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain," kata Dasco.

Baca juga:

Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Rapat Revisi UU MK di Masa Reses

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa revisi UU MK bahkan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, namun sempat terkendala karena pemilu. "Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023," ungkapnya.

#Mahkamah Konstitusi #RUU Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan