DPR Belum Akan Cabut Moratorium Pembentukan Daerah Baru, Fokus Bikin 2 Peraturan Pemerintah
Senin, 28 April 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan ada 341 daerah yang mengusulkan pemekaran baik itu tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) soal penataan daerah.
Komisi II DPR saat ini lebih fokus pada dua PP tersebut daripada membahas soal pencabutan moratorium DOB.
"Kami enggak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah, kan nanti kita kelihatan yang ada sekarang sudah ideal atau belum. Kalau misalnya jauh dari ideal ya baru kemudian kita bicara," kata Rifqinizamy.
Baca juga:
Padat Penduduk, Pemkot Solo Gagas Pemekaran Kelurahan Pajang
PP yang pertama adalah terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia. Dalam PP tersebut tertuang soal tentang cetak biru kebutuhan pemekaran dan atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.
"Jadi kira-kira kalau PP ini selesai. 100 tahun, 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa idealnya, jumlah kabupaten/kota berapa, jumlah daerah yang bersifat kekhususan atau istimewa. Sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya," ujarnya.
Sedangkan PP yang kedua adalah soal penataan pemerintahan daerah, yang berisi daftar daerah yang akan dimekarkan dan digabungkan.
"Nah untuk mencapai titik equilibrium (keseimbangan) itu kan ada 2 mekanisme, ada pemekaran, ada penggabungan," katanya.
Selama ini, kata ia, cuma tembus mekanisme pemekaran.
"Semua mau mekar tapi kemudian kita tidak objektif melihat banyak yang sudah mekar tapi kemudian itu tidak berhasil dan karena itu undang-undang pemda membolehkan penggabungan," ujarnya.
Dua regulasi tersebut harus ada demi mencapai keseimbangan jumlah wilayah yang ada sehingga tidak membebani keuangan negara.