DPR Belum Akan Cabut Moratorium Pembentukan Daerah Baru, Fokus Bikin 2 Peraturan Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
DPR Belum Akan Cabut Moratorium Pembentukan Daerah Baru, Fokus Bikin 2 Peraturan Pemerintah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan ada 341 daerah yang mengusulkan pemekaran baik itu tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) soal penataan daerah.

Komisi II DPR saat ini lebih fokus pada dua PP tersebut daripada membahas soal pencabutan moratorium DOB.

"Kami enggak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah, kan nanti kita kelihatan yang ada sekarang sudah ideal atau belum. Kalau misalnya jauh dari ideal ya baru kemudian kita bicara," kata Rifqinizamy.

Baca juga:

Padat Penduduk, Pemkot Solo Gagas Pemekaran Kelurahan Pajang

PP yang pertama adalah terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia. Dalam PP tersebut tertuang soal tentang cetak biru kebutuhan pemekaran dan atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang.

"Jadi kira-kira kalau PP ini selesai. 100 tahun, 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa idealnya, jumlah kabupaten/kota berapa, jumlah daerah yang bersifat kekhususan atau istimewa. Sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya," ujarnya.

Sedangkan PP yang kedua adalah soal penataan pemerintahan daerah, yang berisi daftar daerah yang akan dimekarkan dan digabungkan.

"Nah untuk mencapai titik equilibrium (keseimbangan) itu kan ada 2 mekanisme, ada pemekaran, ada penggabungan," katanya.

Selama ini, kata ia, cuma tembus mekanisme pemekaran.

"Semua mau mekar tapi kemudian kita tidak objektif melihat banyak yang sudah mekar tapi kemudian itu tidak berhasil dan karena itu undang-undang pemda membolehkan penggabungan," ujarnya.

Dua regulasi tersebut harus ada demi mencapai keseimbangan jumlah wilayah yang ada sehingga tidak membebani keuangan negara.

#Otonomi Daerah #Komisi II DPR #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Sebagian massa Pati di lokasi mengira Mas Botok akan diamankan kepolisian. Karena situasi di lokasi semakin ramai, akhir batal berangkat ke Polda.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Indonesia
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Simak lirik lagu "Surat Buat Wakil Rakyat" karya Iwan Fals beserta makna di baliknya. Menyentil kinerja wakil rakyat sejak 1987 dan tetap relate hingga sekarang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Bagikan