Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Jadi Saksi Ahli Sidang Hasto

Kamis, 12 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang hari ini, yakni ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).

"Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang," kata Jaksa KPK Dwi Novantoro saat dikonfirmasi, Kamis.

Frans Asisi merupakan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Baca juga:

Nama Hasto 'Dijual' di Kasus Suap Harun Masiku, Saksi Ahli Pidana Akui Tak Ada Beban Kesalahan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga:

Di Kasus Hasto, Penyidik KPK Harus Punya Izin Dewas Saat Lakukan Penyadapan

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya handpone milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan