Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
2 jam, 45 menit lalu -
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan rasa empati yang mendalam terhadap para korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh.
Untuk meringankan beban korban, Dewi Asmara mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Aceh agar berkomitmen penuh dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian bagi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak.
Penerbitan ini harus dilakukan dengan membebaskan persyaratan dokumen yang hilang serta tidak memungut biaya (pungutan biaya) apa pun.
Baca juga:
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
“Untuk para korban yang terdampak dan kehilangan dokumen-dokumen keimigrasian seperti paspor dan lain sebagainya, agar pihak imigrasi berkomitmen untuk melayani dengan tidak memungut biaya dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak bencana,” kata Dewi Asmara dalam keterangannya, Rabu (3/12).
Selain fokus pada korban, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti kerusakan infrastruktur akibat bencana, terutama di Kota Langsa. Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan pada bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa yang hancur akibat diterjang banjir.
“Kantor Imigrasi di Langsa itu hancur karena banjir dan tanah longsor. Kami mendukung untuk dibangun lagi dan renovasi sesuai dengan kerusakan yang ada, agar segera bisa melayani untuk masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga:
Update: Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 744 Orang, 551 Masih Hilang
Pemerintah diharap segera menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional dan mendoakan semoga bencana alam ini cepat teratasi dengan kehadiran dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Dan kami di pusat juga akan terus mengawal dana-dana maupun program bantuan yang berfokus pada daerah yang terdampak ini,” tutupnya.