DKPP Panggil Desta, Jadi Saksi di Sidang Etik Ketua KPU

Rabu, 22 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan laporan terhadap Terlapor Ketua KPU Hasyim Asyari atas dugaan tindakan asusila kepada anggota PPLN Belanda, Rabu (22/5).

Pada persidangan perdana tersebut, DKPP juga memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah artis Deddy Mahendra Desta. Namun, Desta tak hadir dalam persidangan itu.

Desta dipanggil karena video ucapan ulang tahun untuk anggota PPLN yang diduga digoda oleh Hasyim. Dalam video tersebut, tampak ada Desta, Vincent Rompies, Boiyen, dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Baca juga:

DKPP Mulai Verifikasi Laporan Dugaan Pelecehaan oleh Ketua KPU Hasyim

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lukito menyampaikan sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena menyangkut asusila.

“Semua perkara asusila disidangkan tertutup,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu (23/5).

Heddy Lugito menyebut dalam sidang pemeriksaan tersebut mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta saksi ahli.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.

Baca juga:

DKPP Tetap Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari meski Laporan Dicabut

Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca juga:

Terlibat Kasus Asusila, DKPP Diminta Pecat Ketua KPU

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan