DK PBB Jegal Resolusi Rusia tentang Ukraina, Hanya 2 Negara yang Setuju

Kamis, 24 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Rancangan resolusi (ranres) yang diajukan Rusia dan berisi seruan soal akses bantuan dan pelindungan warga sipil di Ukraina, terjegal di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pemungutan suara pada Rabu (23/3).

Dari total 15 negara anggota Dewan Keamanan, hanya Rusia dan China yang menyetujui ranres tersebut sementara sisanya memilih abstain. Resolusi rancangan Rusia itu tidak menyebut-nyebut soal peranan Moskwa dalam krisis Ukraina.

Baca Juga:

DK PBB Gagal Diveto Rusia, Jokowi Disarankan Bersuara di Majelis Umum PBB

"Kalau Rusia memang peduli soal kondisi kemanusiaan, seharusnya mereka berhenti mengebom anak-anak dan berhenti melancarkan taktik pengepungan. Tapi ternyata tidak demikian," kata Duta Besar Inggris untuk PBB Barbara Woodward di Dewan pascapemungutan suara, dikutip Antara, Kamis (24/3).

Rusia selama ini membantah menjadikan warga sipil sebagai target serangannya. Untuk dapat disahkan, rancangan resolusi Dewan Keamanan harus mendapatkan sedikitnya sembilan suara dukungan serta tidak ada veto dari anggota tetap DK PBB.

Gedung markas besar PBB difoto dengan logo PBB di wilayah Manhattan, New York City, New York, AS, 1 Maret 2022. (ANTARA/REUTERS/Carlo Allegri/as)

Moskwa sebelumnya membatalkan pemungutan suara di Dewan Keamanan yang dijadwalkan Jumat (18/3) pekan lalu, setelah menuding negara-negara Barat melancarkan "tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya" terhadap langkah itu.

Baca Juga:

Resolusi Dewan Keamanan PBB Kutuk Serangan ke Ukraina Mentah Diveto Rusia

Rusia mengajukan ranres setelah Prancis dan Meksiko menarik rancangan versi mereka ke Dewan Keamanan karena yakin dokumen itu akan diveto Kremlin. Dokumen rancangan Prancis dan Meksiko berisi kritik terhadap Rusia, yang dianggap sebagai penyebab kemunculan masalah kemanusiaan di Ukraina.

Ukraina dan negara-negara sekutunya, sementara itu, berencana mengajukan ranres ke forum pemungutan suara di Majelis Umum PBB. Di majelis beranggotakan 193 negara itu, tidak ada negara yang punya veto (hak membatalkan). Hak veto DK PBB hanya dipegang lima negara, yakni Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Perancis. (*)

Baca Juga:

Bahas Sanksi untuk Rusia, Biden Bertemu Pemimpin Eropa dan NATO

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan