Eks Marinir TNI AL Gabung Rusia Perang di Ukraina, Satria Bisa Dihukum Kalau Masih WNI
Viral di TikTok, eks Marinir TNI AL tampil berseragam militer Rusia dan mengaku ikut operasi militer. (Foto: TikTok/@zstorm689)
MerahPutih.com - Aksi mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang diduga bergabung dengan militer Rusia ikut berperang dengan Ukraina menuai sorotan publik. Jika terbukti benar ikut perang, Satria bisa dihukum dan dicabut status WNI-nya.
"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing," kata anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).
Menurut dia, seorang WNI tidak diperbolehkan menjadi prajurit atau tentara negara lain sekalipun berstatus negara sahabat Indonesia. Untuk itu, politikus PDIP itu meminta pemerintah untuk segera mengecek status kewarganegaraan Satria saat ini.
"Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," tandas anggota DPR yang dulu pernah menjabat sebagai Kasum TNI itu.
Baca juga:
Sebelumnya, netizen digegerkan dengan seorang anggota marinir TNI AL bergabung menjadi tentara bayaran Rusia untuk memerangi Ukraina. Satu foto berpose dengan seragam militer Rusia sambil mengacungkan jempol dan menjulurkan lidah.
Foto satu lagi memperlihatkan sang marinir berdiri sambil tersenyum mengenakan pakaian dinas upacara TNI AL dan baret ungu dengan latar belakang tembok bertuliskan Kodikmar atau Komando Pendidikan Marinir.
Belakangan diketahui dia adalah Satria Arta Kumbara. Dia memang pernah menjadi bagian pasukan elite Korps Marinir TNI AL dengan NRP 111026 dan pangkat terakhir sersan dua atau serda. Namun, dia sekarang sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Kadispen TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta mengatakan Satria Arta Kumbara dahulu merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir atau Itkormar kemudian disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Tidak Percaya Komitmen Putin, Uni Eropa Sepakat Perkuat Pertahanan di Ukraina
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Rancangan Donald Trump Perjanjian Damai Konflik Ukraina: AS Akui Krimea dan Donbas Sah Milik Rusia