DK PBB Gagal Diveto Rusia, Jokowi Disarankan Bersuara di Majelis Umum PBB
Tentara Ukraina terlihat di samping kendaraan lapis baja yang hancur, yang diklaim milik Rusia, di luar Kharkiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). ANTARA/REUTERS/Maksim Levin/hp/cfo (REUTERS/MAKSIM LEVIN)
MerahPutih.com - Rusia menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB mengutuk serangan negara yang dipimpin Presiden Vladimir Putin itu ke Ukraina. Namun, masih ada jalan lain untuk PBB mengintervensi penyelesaian krisis di Eropa Timur itu.
Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki potensi menghentikan perang Rusia dan Ukraina yang kini tengah memanas. Posisi Indonesia saat ini sebagai memegang Presidensi G20 cukup berpengaruh untuk mengusulkan desakan perundingan damai.
Baca Juga:
Resolusi Dewan Keamanan PBB Kutuk Serangan ke Ukraina Mentah Diveto Rusia
"Indonesia juga memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," kata Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (26/2).
Menurut Hikmahanto, jika pertempuran di Ukraina dibiarkan terus akan berpotensi menjadi cikal bakal Perang Dunia III. Untuk itu, lanjut dia, Indonesia bisa mengusulkan penyelesaian secara damai melalui Majelis Umum PBB.
"Tentu proses di Majelis Umum PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB dan Indonesia dapat mengambil peran ini," ujar Hikmahanto dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (26/2).
Baca Juga:
Analisis Rusia Pertama Kunci Zona Mati Chernobyl: Rute Tercepat Kuasai Ibu Kota Ukraina
Hikmahanto mengakui upaya damai tidak bisa ditempuh melalui DK PBB. Pasalnya, Rusia merupakan anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto. Berbeda dengan Majelis Umum PBB, lanjut dia, tidak ada negara yang memiliki hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama dan semua negara anggota bisa berperan.
Dalam sejarahnya, kata Hikmahanto, Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian. "Pada tahun 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," ujar akademisi Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurut Hikmahanto, Majelis Umum PBB nanti dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan ini tidak digubris maka Majelis Umum PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata.
Baca Juga:
Presiden Jokowi, lanjut Hikmahanto, dapat mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan shuttle diplomacy. Yakni dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden Majelis Umum dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS.
"Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dengan menlu berbagai negara di Asia Afrika Eropa Timur hingga Amerika Latin mengingat bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal Perang Dunia III," tutup Guru Besar Fakultas Hukum UI itu. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi: Setop Perang, Menyengsarakan Umat Manusia dan Membahayakan Dunia!
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Tetap Terkena Dampaknya
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan