Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Kamis, 27 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat menyampaikan bahwa semangat omnibus law RUU Perpajakan adalah bagaimana untuk menarik sebanyak-banyaknya uang masuk ke dalam negeri.

“Harapannya semakin banyak uang masuk dan fasilitas kita berikan untuk mendorong ekonomi kita akan lebih lancar karena dana investasinya banyak dan tersebar dan tersedia di mana sehingga pemerintah mudah menjalankan program yang telah direncanakan selama ini,” kata Dodik di Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Jelaskan Keterlibatan BIN Dalam Proses RUU Cipta Kerja

Memang diakuinya bahwa RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law) tersebut akan memberikan karpet merah bagi pelaku dunia usaha.

Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat
Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat percaya omnibus law bisa katrol penerimaan pajak (Foto: antaranews)

Namun ia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah bagaimana memberikan penawaran kepada investor untuk berusaha di Indonesia dengan nilai pajak yang kompetitif dengan negara-negara lain.

“RUU ini ada 6 klaster. Utamanya adalah meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri, caranya dengan menurunkan pajak penghasilan bagi usaha berbadan hukum baik CV, Firma, PT dan sebagainya,” jelasnya.

Dan bagi perusahaan berbadan hukum yang sudah go publik juga akan diberikan fasilitas yakni pengurangan nilai pajak yang dibebankan selama ini.

“Akan ada pengurangan pajak bagi PT yang go public yang memasukkan sahamnya ke bursa efek. Semulanya 22 persen mereka jadi 19 persen. Ini pasti lebih jelas rendah tarif pajak dari Singapura,” imbuhnya.

Maka dengan fasilitas semacam itu, Dodik menyatakan bahwa pemerintah meyakini para investor akan lebih tertarik berinvestasi di Indonesia dan tidak lagi kabur ke negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.

“Harapannya dengan tarif pajak lebih kompetitif dari negara tetangga, harapnnya investor lebih tertarik ke kita dibanding dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand dan sebagainya,” kata Dodik.

Selain itu, Dodik juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik pajak bagi unicorn dan e-commerce di Indonesia. Hal ini karena transaksi elektronik lintas negara ternyata memiliki matriks yang tinggi.

“Sekarang lebih banyak transaksi perdagangan pakai sistem elektronik. Banyak mall sepi karena banyak orang dagang via online. Selama ini karena pakai online orang bisa masuk ke Indonesia tanpa kehadiran fisiknya,” paparnya.

Ia menyebut salah satu perusahaan e-commerce asing yang mengeksploitasi pasar Indonesia melalui transaksi maya itu.

Sementara dari aktivitas yang begitu masif dan sangat besar, tidak ada sumbangsih penerimaan pendapatan bagi Indonesia.

Baca Juga:

Omnibus Law Disinyalir Mempreteli Kebebasan Pers, Mahfud MD Bantah

“Misal Alibaba saja itu kan perusahaan China dia berdagang dan mengambil keuntungan di Indonesia tanpa bayar pajak sehingga kita paksa mereka bayar pajak di setiap transaksinya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Dodik mengatakan bahwa selain meningkatkan penerimaan pejak, pemerintah juga sekaligus mengupayakan perlindungan bagi pelaku usaha offline yang saat ini tengah terseok-seok dengan persaingan bisnis transaksi online.

“Ini untuk melindungi pasar dalam negeri agar ada keadilan, jadi pengusaha dalam negeri bayar pajak dan orang luar negeri bayar pajak juga,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan