Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Februari 2020
 Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (27/2) (Foto: a

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat menyampaikan bahwa semangat omnibus law RUU Perpajakan adalah bagaimana untuk menarik sebanyak-banyaknya uang masuk ke dalam negeri.

“Harapannya semakin banyak uang masuk dan fasilitas kita berikan untuk mendorong ekonomi kita akan lebih lancar karena dana investasinya banyak dan tersebar dan tersedia di mana sehingga pemerintah mudah menjalankan program yang telah direncanakan selama ini,” kata Dodik di Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Jelaskan Keterlibatan BIN Dalam Proses RUU Cipta Kerja

Memang diakuinya bahwa RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law) tersebut akan memberikan karpet merah bagi pelaku dunia usaha.

Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat
Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat percaya omnibus law bisa katrol penerimaan pajak (Foto: antaranews)

Namun ia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah bagaimana memberikan penawaran kepada investor untuk berusaha di Indonesia dengan nilai pajak yang kompetitif dengan negara-negara lain.

“RUU ini ada 6 klaster. Utamanya adalah meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri, caranya dengan menurunkan pajak penghasilan bagi usaha berbadan hukum baik CV, Firma, PT dan sebagainya,” jelasnya.

Dan bagi perusahaan berbadan hukum yang sudah go publik juga akan diberikan fasilitas yakni pengurangan nilai pajak yang dibebankan selama ini.

“Akan ada pengurangan pajak bagi PT yang go public yang memasukkan sahamnya ke bursa efek. Semulanya 22 persen mereka jadi 19 persen. Ini pasti lebih jelas rendah tarif pajak dari Singapura,” imbuhnya.

Maka dengan fasilitas semacam itu, Dodik menyatakan bahwa pemerintah meyakini para investor akan lebih tertarik berinvestasi di Indonesia dan tidak lagi kabur ke negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.

“Harapannya dengan tarif pajak lebih kompetitif dari negara tetangga, harapnnya investor lebih tertarik ke kita dibanding dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand dan sebagainya,” kata Dodik.

Selain itu, Dodik juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik pajak bagi unicorn dan e-commerce di Indonesia. Hal ini karena transaksi elektronik lintas negara ternyata memiliki matriks yang tinggi.

“Sekarang lebih banyak transaksi perdagangan pakai sistem elektronik. Banyak mall sepi karena banyak orang dagang via online. Selama ini karena pakai online orang bisa masuk ke Indonesia tanpa kehadiran fisiknya,” paparnya.

Ia menyebut salah satu perusahaan e-commerce asing yang mengeksploitasi pasar Indonesia melalui transaksi maya itu.

Sementara dari aktivitas yang begitu masif dan sangat besar, tidak ada sumbangsih penerimaan pendapatan bagi Indonesia.

Baca Juga:

Omnibus Law Disinyalir Mempreteli Kebebasan Pers, Mahfud MD Bantah

“Misal Alibaba saja itu kan perusahaan China dia berdagang dan mengambil keuntungan di Indonesia tanpa bayar pajak sehingga kita paksa mereka bayar pajak di setiap transaksinya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Dodik mengatakan bahwa selain meningkatkan penerimaan pejak, pemerintah juga sekaligus mengupayakan perlindungan bagi pelaku usaha offline yang saat ini tengah terseok-seok dengan persaingan bisnis transaksi online.

“Ini untuk melindungi pasar dalam negeri agar ada keadilan, jadi pengusaha dalam negeri bayar pajak dan orang luar negeri bayar pajak juga,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

#Omnibus Law #Ditjen Pajak #Target Penerimaan Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan