Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Februari 2020
 Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (27/2) (Foto: a

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat menyampaikan bahwa semangat omnibus law RUU Perpajakan adalah bagaimana untuk menarik sebanyak-banyaknya uang masuk ke dalam negeri.

“Harapannya semakin banyak uang masuk dan fasilitas kita berikan untuk mendorong ekonomi kita akan lebih lancar karena dana investasinya banyak dan tersebar dan tersedia di mana sehingga pemerintah mudah menjalankan program yang telah direncanakan selama ini,” kata Dodik di Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Jelaskan Keterlibatan BIN Dalam Proses RUU Cipta Kerja

Memang diakuinya bahwa RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law) tersebut akan memberikan karpet merah bagi pelaku dunia usaha.

Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat
Kepala Ditjen Pajak Dodik Syamsu Hidayat percaya omnibus law bisa katrol penerimaan pajak (Foto: antaranews)

Namun ia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah bagaimana memberikan penawaran kepada investor untuk berusaha di Indonesia dengan nilai pajak yang kompetitif dengan negara-negara lain.

“RUU ini ada 6 klaster. Utamanya adalah meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri, caranya dengan menurunkan pajak penghasilan bagi usaha berbadan hukum baik CV, Firma, PT dan sebagainya,” jelasnya.

Dan bagi perusahaan berbadan hukum yang sudah go publik juga akan diberikan fasilitas yakni pengurangan nilai pajak yang dibebankan selama ini.

“Akan ada pengurangan pajak bagi PT yang go public yang memasukkan sahamnya ke bursa efek. Semulanya 22 persen mereka jadi 19 persen. Ini pasti lebih jelas rendah tarif pajak dari Singapura,” imbuhnya.

Maka dengan fasilitas semacam itu, Dodik menyatakan bahwa pemerintah meyakini para investor akan lebih tertarik berinvestasi di Indonesia dan tidak lagi kabur ke negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.

“Harapannya dengan tarif pajak lebih kompetitif dari negara tetangga, harapnnya investor lebih tertarik ke kita dibanding dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand dan sebagainya,” kata Dodik.

Selain itu, Dodik juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik pajak bagi unicorn dan e-commerce di Indonesia. Hal ini karena transaksi elektronik lintas negara ternyata memiliki matriks yang tinggi.

“Sekarang lebih banyak transaksi perdagangan pakai sistem elektronik. Banyak mall sepi karena banyak orang dagang via online. Selama ini karena pakai online orang bisa masuk ke Indonesia tanpa kehadiran fisiknya,” paparnya.

Ia menyebut salah satu perusahaan e-commerce asing yang mengeksploitasi pasar Indonesia melalui transaksi maya itu.

Sementara dari aktivitas yang begitu masif dan sangat besar, tidak ada sumbangsih penerimaan pendapatan bagi Indonesia.

Baca Juga:

Omnibus Law Disinyalir Mempreteli Kebebasan Pers, Mahfud MD Bantah

“Misal Alibaba saja itu kan perusahaan China dia berdagang dan mengambil keuntungan di Indonesia tanpa bayar pajak sehingga kita paksa mereka bayar pajak di setiap transaksinya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Dodik mengatakan bahwa selain meningkatkan penerimaan pejak, pemerintah juga sekaligus mengupayakan perlindungan bagi pelaku usaha offline yang saat ini tengah terseok-seok dengan persaingan bisnis transaksi online.

“Ini untuk melindungi pasar dalam negeri agar ada keadilan, jadi pengusaha dalam negeri bayar pajak dan orang luar negeri bayar pajak juga,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

#Omnibus Law #Ditjen Pajak #Target Penerimaan Pajak #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Bagikan