Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Februari 2020
 Pemerintah Bantah RUU Cilaka Akan Persulit Hidup Kaum Pekerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Foto: MP/Win

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah omnibus law RUU Cipta Kerja bakal menghilangkan upah minimum dan pesangon bagi pekerja.

Menurut Ida, upah minimum dan pesangon juga tidak hilang.

Baca Juga:

Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law

"Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada," ujar Ida kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

Ia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah justru menawarkan uang bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Selain diberikan uang saku, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), juga akan diberikan pelatihan vokasi dan jaminan untuk memperoleh akses pekerjaan kembali.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah bantah RUU Cilaka sengsarakan para buruh
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (MP/Ismail)

Saat ditanya soal upah minimum, Ida mengatakan memang ada yang berbeda skema penghitungannya.

Berdasarkan skema yang lama, upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah tingkat inflasi dan ditambah upah tahun sebelumnya.

Adapun skema penghitungan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ialah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah ditambah upah minimum tahun sebelumnya.

Ida menyebut, bahwa ruang untuk berdialog masih terbuka. Pemerintah dan DPR juga terus mensosialisasikan Omnibus Law tersebut.

"Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR. Kita juga sepakat dengan DPR akan menyosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder," kata Ida yang juga Ketua Fatayat NU ini.

Ida menambahkan, pihaknya punya tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas soal substansi.

"Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida.

Menurut politikus PKB itu, penolakan RUU dari kalangan buruh karena adanya miss komunikasi. Oleh sebab itu Ida dam tim tripartit terus melakukan sosialisasi.

"Saya bisa mengerti ada miskomunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," ucapnya.

Baca Juga:

KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor

Kemudian RUU tersebut akan memperketat pemberian izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ida menepis bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk.

"Di undang-udang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, Jadi justru di UU Cipta Lapangan Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Kritik Omnibus Law, Bima Arya Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter

#Omnibus Law #Ida Fauziah #Menteri Tenaga Kerja #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Bagikan